Oknum LSM di Empat Lawang Diduga Punya Senpi, DPRD: Hanya TNI-POLRI yang Berwenang

SUARAEMPATLAWANG.COM

Empat Lawang – Dugaan kepemilikan senjata api (senpi) oleh seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga berprofesi sebagai wartawan, berinisial YL alias AT, telah memicu reaksi dari anggota DPRD Empat Lawang. Amantubillah, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan bahwa warga sipil tidak seharusnya memiliki senpi karena rentan disalahgunakan.

“Senjata api bukan sembarangan bisa digunakan warga sipil, yang berhak memiliki senpi TNI-POLRI yang sudah memiliki izin resmi dan sudah melewati serangkaian tes,” kata Amantubillah, Kamis (24/7/2025).

Senpi Diduga Dibeli dari Uang Kontrak Publikasi Wartawan

Sebelumnya, sejumlah media online viral memberitakan bahwa YL alias AT mengaku membeli senjata api menggunakan uang kontrak publikasi puluhan awak media. YL alias AT diduga memakai uang tersebut senilai Rp40 juta. Hingga kini, YL belum memberikan jawaban pasti kapan uang para wartawan akan dikembalikan, yang memicu kemarahan di kalangan jurnalis.

Terbaru, saat dihubungi oleh salah satu wartawan, YL alias AT membantah masih memiliki senpi, mengklaim bahwa senpi tersebut hanya disewa dan sudah dikembalikan. Namun, ia tidak merinci dari siapa senpi itu disewa.

“Tadi saya didampingi rekan-rekan menelpon AT, katanya senpi hanya sewa, sedangkan uang yang ia pakai mau dikembalikan tapi tidak tahu kapan,” kata FR, salah satu wartawan, pada Kamis (24/7/2025). FR tidak sempat menanyakan di mana YL alias AT menyewa senpi tersebut.

Desakan kepada Polres Empat Lawang

Puluhan wartawan, termasuk CR, SN, KR, FR, ZF, dan JK, mendesak Polres Empat Lawang untuk segera bertindak. “AT mengambil Rp40 juta uang yang seharusnya milik puluhan wartawan dan dibelikan senjata api, mohon Polres Empat Lawang segera bertindak,” desak mereka.

SN, bendahara pengumpul anggaran kontrak kerja sama publikasi, membenarkan bahwa YL alias AT telah mengambil uang publikasi melebihi bagiannya. “Ya dari pembagian dia (YL alias AT) kelebihan Rp40 juta, uang tersebut seharusnya dibagi ke wartawan lain,” kata SN.

Masyarakat dan para wartawan berharap Polres Empat Lawang segera melakukan klarifikasi atas pengakuan YL alias AT terkait kepemilikan senpi dan menelusuri tempat penyewaan senpi ilegal di Kabupaten Empat Lawang untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *