SUARAEMPATLAWANG.COM
Empat Lawang – Dua orang pelaku, yang salah satunya adalah mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 27 Pendopo berinisal S dan anaknya oknum PPPK berinisal L, diduga terlibat dalam aksi perampokan dan pengancaman terhadap seorang warga di belakang Pasar Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Insiden ini terjadi pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial FR, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang. Kerugian yang dideritanya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, karena sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa kabur oleh para pelaku, S dan L.
Menurut penuturan korban, kedua pelaku menghadangnya saat ia hendak mengendarai sepeda motornya. Pelaku S dan L mengancam korban dengan senjata tajam sebelum merampas motornya. Meski berhasil mencabut kunci motor, pelaku tetap mendorong dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Saat dikonfirmasi, F membenarkan peristiwa perampokan dan kekerasan yang dialaminya. Ia menjelaskan bahwa motif di balik aksi ini adalah permintaan pengembalian uang operasional dari proposal proyek renovasi atau ruang kelas baru di SDN 27 Pendopo. Diduga, proyek tersebut gagal dikerjakan, dan salah satu pelaku, yang merupakan mantan kepala sekolah, menuntut pengembalian dana tersebut.
Merasa dirugikan, korban F segera mendatangi Polres Empat Lawang pada Kamis, 21 Agustus 2025 dini hari, sekitar pukul 00.23 WIB, untuk membuat laporan resmi.
Laporan korban telah diterima dengan nomor STTLP/B/139/VIII/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA Sumatera Selatan. Dalam laporannya, korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan/atau 365 KUHP. Korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.