SUARAEMPATLAWANG.COM
LAHAT – Pembangunan jalan hauling batu bara oleh PT Antar Lintas Raya (ALR) di Kabupaten Lahat menuai sorotan tajam. Proyek sepanjang 17 km dan selebar 30 meter ini diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Parahnya, pembangunan ini telah menggusur ribuan batang sawit milik warga di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Saipul Alamsyah, seorang tokoh masyarakat, mengecam tindakan PT ALR sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat kecil. “Ini jelas perbuatan melawan hukum. Ribuan batang sawit digusur tanpa dasar izin. Pemerintah harus segera bertindak, jangan sampai masyarakat yang mengambil langkah sendiri,” tegas Saipul.
Masyarakat menegaskan tidak akan tinggal diam dan menuntut langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Menanggapi polemik ini, Pemerintah Kabupaten Lahat telah menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 9 September 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh Asisten I Rudi Thamrin, Kabid PUPR Leni Marlena, serta perwakilan dari PT BSP. Hasil rapat mencakup beberapa poin penting, di antaranya:
*Telah dilakukan survei dan pengukuran di lokasi oleh PT BSP bersama PT LBA
*PT BSP sedang menyusun draf berita acara survei dan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
*Manajemen PT BSP akan berkoordinasi untuk meluruskan informasi simpang siur terkait keterlibatan PT ALR dalam pembukaan jalan di lahan HGU PT BSP.
*Pembangunan jalan oleh perusahaan lain (diduga PT ALR) telah dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi karena belum memiliki izin.
*Aktivis Menilai PT ALR Merugikan Warga
Terpisah, aktivis Khairul Anwar (45), yang akrab disapa “Elong,” menilai pembangunan jalan hauling ini banyak manipulasi dan merugikan masyarakat Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur. Ia menyayangkan PT ALR yang seharusnya membantu program pemerintah malah merampas kebun warga tanpa mengantongi izin yang jelas.
”Hal ini mesti ditindak tegas. Hentikan segala aktivitas terkait regulasi tersebut selagi PT ALR tidak mengantongi izin yang jelas dan legal,” tutur Elong.
Sebagai respons, Pemerintah Kabupaten Lahat telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sumatera Selatan pada 10 September 2025 dengan Nomor 2482/600.4.16/LH-IV/2025 perihal Pengaduan Aktivitas Jalan Hauling Tambang Ilegal, meminta agar aktivitas tersebut dihentikan.
