Prioritas Hukum atau Kekuatan Uang? Satreskrim Polres Empat Lawang Dalam Sorotan

SUARAEMPATLAWANG.COM

Masyarakat Gerah, Satreskrim Polres Empat Lawang Dituding Tebang Pilih, Cepat Tangkap Petani, Lamban Tangani Kasus Warga

​EMPAT LAWANG – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan menuai kritik tajam dari masyarakat. Mereka dituding melakukan praktik tebang pilih dalam penanganan laporan, di mana laporan yang melibatkan perusahaan ditangani dengan sangat cepat dan agresif, sementara laporan kejahatan yang menimpa warga biasa cenderung lamban dan terkesan diabaikan.

​Salah satu korban yang merasa dirugikan adalah Asmara, warga Tebing Tinggi, yang merupakan korban penusukan. Meskipun Asmara telah melaporkan kasusnya ke polisi pada Oktober 2025 lalu dan menyediakan saksi-saksi yang memadai, hingga saat ini, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan (PPA) di bawah Satreskrim Polres Empat Lawang belum juga berhasil menangkap pelaku.

​Merasa penanganan kasusnya tidak optimal, Asmara berencana untuk melaporkan Satreskrim Polres Empat Lawang langsung ke Divisi Propam.

“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Propam Polda Sumatera Selatan. Kami berharap, dengan laporan ini, ada tindakan tegas terhadap oknum yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” dikutip dari Buser Bhayangkara 74.

Asmara hanyalah satu dari puluhan atau bahkan ratusan korban kejahatan di Empat Lawang yang merasa penanganan kasusnya berjalan lambat, memicu penilaian bahwa Polres Empat Lawang hanya bergerak jika pelapor memiliki uang atau memiliki kekuasaan.

Kontras Penanganan: Petani versus Perusahaan

​Kontras terlihat jelas ketika laporan datang dari pihak perusahaan besar. Contohnya, kasus yang menimpa Andika, seorang Ketua Koperasi. Andika ditangkap atas laporan perusahaan.

​Bahkan, penangkapan Andika dilakukan secara agresif, dikejar hingga ke Palembang. Ironisnya, Andika dikenal sebagai aktivis yang sedang berjuang menuntut hak plasma petani dan menguak dugaan perizinan yang tidak dikantongi perusahaan sawit tersebut—di mana perusahaan itu diduga puluhan tahun beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Pertanyaan Publik: Prioritas Hukum atau Kekuatan Uang?

​Kecepatan penanganan kasus ringan yang dilaporkan perusahaan, berbanding terbalik dengan kasus berat seperti penganiayaan yang dialami warga biasa, menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, Apakah penegakan hukum di Empat Lawang ditentukan oleh prioritas keadilan atau oleh kekuatan finansial dan backing?

​Dugaan bahwa Satreskrim terlalu cepat menindak petani atas kasus petty crime demi kepentingan perusahaan, sementara mengabaikan keselamatan warga, sangat merusak kepercayaan publik. Kepolisian dituntut untuk segera mengevaluasi kinerja internal, memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan adil, serta menghindari kesan keberpihakan kepada pihak berkepentingan.