Kades Lubuk Tanjung Diduga Intimidasi Keluarga Korban Asusila, Aktivis Siapkan Demo ke Inspektorat

Foto ilustrasi preman tantangan warga (sumber gemini)

SUARAEMPATLAWANG.COM

​EMPAT LAWANG – Masyarakat Kabupaten Empat Lawang, khususnya aktivis dan rekan-rekan media, bereaksi keras terhadap dugaan perilaku intimidatif dan tidak terpuji yang dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Tanjung berinisial IW. Kades tersebut diduga berupaya keras melindungi keponakannya, MR (pelaku asusila anak di bawah umur), bahkan sampai menantang keluarga korban untuk berkelahi beramai-ramai sampai mati.

​Atas tindakan tersebut, seruan untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke Inspektorat Kabupaten Empat Lawang kini tengah bergulir di salah satu group wa aktivis dan wartawan empat lawang sejak Selasa malam, (18/11/2025). Seruan tersebut mendapat tanggapan positif dari rekan aktivis dan wartawan.

“Rencananya habis sholat jumat kita akan mendatangi kantor Inpekstorat untuk meminta segera diperiksa Kades Lubuk Tanjung, namun karena rekan-rekan belum siap insyaallah senin kita akan adakan aksi tersebut. Ada beberapa tuntutkan yang ingin kami sampaikan secara langsung dan yang paling utama meminta kades tersebut di non aktifkan selama proses penyelidikan berlangsung,” harap peserta aksi.

​Dugaan intimidasi ini mencuat saat Kades IW berhadapan dengan keluarga korban asusila anak yatim yang dinodai oleh keponakannya sendiri. Kades tersebut tidak hanya secara terang-terangan menantang keluarga korban untuk melaporkan kasus keponakannya ke polisi, tetapi juga menunjukkan arogansi dengan mengklaim tidak takut kehilangan jabatan (dipecat) demi melindungi pelaku.

​Perilaku Kepala Desa ini dinilai telah melampaui batas kewenangannya dan sama sekali tidak mencerminkan diri sebagai seorang pemimpin yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom warganya, terutama bagi anak yatim dan korban kejahatan. Sebaliknya, Kades IW justru diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan pihak korban.

​Seruan demonstrasi ini mendapat sambutan luas dari rekan-rekan media dan aktivis di Kabupaten Empat Lawang. Mereka menilai tindakan Kades IW tidak hanya melanggar etika moral, tetapi juga berpotensi melanggar hukum terkait penyalahgunaan wewenang.

Tuntutan utama yang akan diajukan kepada Inspektorat adalah:

​Pemeriksaan Etika dan Jabatan: Inspektorat harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lubuk Tanjung atas dugaan perilaku mengancam dan intimidatif terhadap warganya.

​Penelusuran Penyalahgunaan Wewenang: Mengusut apakah Kades telah menggunakan jabatannya untuk menghambat proses hukum atau menekan korban asusila.

​Sanksi Tegas: Meminta Bupati Empat Lawang melalui Inspektorat untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan, jika terbukti Kades telah melanggar sumpah jabatan demi melindungi kejahatan asusila.

​Aksi ini diharapkan dapat menjadi tekanan yang efektif agar aparat penegak hukum dan pengawas internal serius menindaklanjuti kasus asusila dan menghentikan segala bentuk intervensi serta intimidasi terhadap korban kejahatan.