SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang kembali menjadi sorotan. Beberapa anggota dewan dilaporkan menjadi “langganan” mangkir dalam rapat-rapat wajib, termasuk Rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Paripurna.
Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat: Bagaimana aspirasi dan kebutuhan publik bisa terperjuangkan jika wakil rakyatnya sering absen di forum pengambilan keputusan?
Melanggar Kewajiban dan Terancam Sanksi Berat
Sebagai anggota dewan, mereka mengemban tiga fungsi utama:
Legislasi: Membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
Anggaran: Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD.
Ketiga fungsi ini sebagian besar diputuskan dalam rapat formal.
Oleh karena itu, kehadiran anggota dewan di Rapat Paripurna hukumnya wajib. Aturan tegas berlaku: jika seorang anggota DPRD tidak hadir selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian dari jabatannya.
Masyarakat Tidak Tahu Kinerja Wakilnya
Meskipun tugas harian dewan banyak dilakukan di luar rapat formal, forum resmi seperti Paripurna adalah tempat krusial untuk:
Mewakili pandangan dan kebutuhan masyarakat.
Mengambil keputusan anggaran yang berdampak langsung pada publik.
Sayangnya, masyarakat kerap tidak mengetahui bahwa wakil yang mereka pilih tidak hadir atau tidak menyuarakan aspirasi mereka di rapat-rapat dewan. Masyarakat berharap Sekretariat DPRD lebih transparan dalam memublikasikan daftar kehadiran, sehingga publik dapat menilai dan mengawasi langsung kinerja wakilnya di DPRD Kabupaten Empat Lawang.
