Bintang saat digiring dengan tangan terborgol sebelum ditembak polisi (foto tangkapan layar)
SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG – Dunia hukum Indonesia kembali berduka. Institusi yang jargonnya adalah “Pelindung Masyarakat” lagi-lagi menunjukkan wajah aslinya yang brutal dan haus darah. Kali ini, keganasan diperlihatkan oleh gerombolan Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang terhadap Bintang bin Cik Umin, seorang warga sipil yang sama sekali tidak berdaya, Kamis (5/2/2026).
Tragedi berdarah di Talang Rebo ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan eksekusi lapangan yang keji. Bayangkan saja, meski kedua tangan Bintang sudah terkunci rapat dalam borgol besi, moncong senjata api polisi tetap diarahkan dengan dingin ke kakinya. “Dor!”—timah panas menembus daging warga yang sudah menyerah itu hingga terancam cacat seumur hidup.
Tindakan barbar ini bukan hanya melukai raga korban, tapi secara terang-terangan meludahi supremasi hukum. Polisi di lapangan seolah merasa menjadi “Tuhan” yang bebas menentukan nasib kaki seseorang tanpa peduli pada etika maupun nyawa.
Penggunaan senjata api yang seharusnya menjadi upaya terakhir (last resort), justru dijadikan alat sadisme untuk menunjukkan dominasi. Padahal, aturan dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 sudah sangat jelas melarang kekerasan terhadap mereka yang sudah menyerah.
Bintang merupakan terduga pelaku kriminal yang tentunya belum ada keputusan dari Hakim untuk dieksekusi oleh gerombolan Satreskrim Polres Empat Lawang.
