Nasib Hendra LSM Penyebar Fitnah di Ujung Tanduk, Polda Sumsel Bergerak

SUARAEMPATLAWANG.COM

PALEMBANG – Kuasa hukum Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad resmi laporkan akun Facebook (FB) Hendra LSM ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (11/2/2026) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait postingannya di group Facebook HBAcenter yang berisikan tuduhan Bupati Empat Lawang terlibat perselingkuhan dengan pejabat BKPSDM berinisial SA.

Dihadapan awak media delapan orang tim kuasa hukum mengatakan laporan mereka sudah diterima SPKT Polda Sumatera Selatan. Mereka mengimbau masyarakat tidak terpancing fitnah yang sebarkan Hendra LSM.

​”Jangan bermain api jika tidak ingin terbakar. Apa yang dilakukan Hendra LSM bukan sekadar kritik, melainkan upaya pembunuhan karakter yang terstruktur,” tegas salah satu kuasa hukum dengan tatapan tajam. “Kami pastikan tidak ada lubang persembunyian bagi penebar racun informasi ini. Setiap kata yang ia ketik akan dibayar mahal di hadapan hukum.” Sambungnya.

Suasana mencekam juga terasa di balik layar grup HBAcenter. Investigasi mengungkap adanya kontrol ketat dari admin grup yang kini mulai ketakutan. Komentar-komentar kritis yang menyudutkan admin karena membiarkan fitnah tersebut meluncur, tertahan dalam sensor yang rapat. Seperti komentar akun Facebook Berita Lahat yang dikirim sejak pukul 15.33 Wib hingga pukul 19.57 Wib belum juga diloloskan oleh admin group. Isi komentar dari berita lahat yang menanyakan kenapa meloloskan penyebar fitnah belum disetujui oleh admin group.

​Menyadari ancaman hukum yang kian nyata, jejak digital mulai dihapus secara pengecut. Postingan Hendra LSM yang semula gagah berani, mendadak lenyap ditelan bumi pada pukul 15.33 WIB. Admin grup, Ari Sondag, bahkan terpaksa mengeluarkan permohonan maaf yang bernada gentar, mencoba mencuci tangan dari kekacauan yang telah mereka izinkan terjadi.

” Hari ini sudah melaporkan akun tersebut ke Polda Sumatera Selatan, laporan sudah disampaikan, sudah diterima SPKT dan kita minta segera ditindaklanjuti dengan dugaan pencemaran nama baik. Karena upaya mengiring opini publik dengan narasi tanpa bukti adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya Empat Lawang untuk tidak terprovokasi isu yang tidak memiliki dasar, fakta dan untuk tidak turut menyebarluaskan informasi yang tidak benar sama sekali. Sekali lagi kami sampaikan agar tidak ada lagi informasi liar dan menyesatkan di tengah masyarakat Empat lawang,” tegas Kuasa Hukum Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad di Polda Sumatera Selatan, Rabu (11/2/2026).