SUARAEMPATLAWANG.COM
LAHAT – Puluhan warga Dusun IV Selpah, Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, resmi melaporkan kasus penipuan pemasangan jaringan listrik ilegal ke Polres Lahat, Senin (29/03/2026). Laporan dengan nomor STTLP/B/147/III/2026 ini menyeret oknum instalatir berinisial N, warga Desa Aremantai, Muara Enim.
Kepala Dusun IV Selpah, Sukirno, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini diambil karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik setelah menipu sedikitnya 62 Kepala Keluarga (KK).
Kasus bermula saat warga yang mendambakan aliran listrik dijanjikan pemasangan cepat oleh N melalui perantara warga bernama Sahal. Warga diminta membayar Rp4.650.000 per KK, dengan rincian Rp2.150.000 dibayar di muka. Total kerugian yang tercatat mencapai lebih dari Rp97,8 juta.
Untuk meyakinkan warga, pelaku sempat mengarahkan warga bergotong-royong memasang tiang besi dan kabel sepanjang 3 kilometer secara mandiri. Namun, meski kabel sudah terpasang, meteran (kWh) tak kunjung tiba.
Staf Administrasi PLN ULP Lembayung, Wella Datika, menegaskan bahwa jaringan tersebut ilegal dan di luar tanggung jawab PLN.
Ketua Komisi II DPRD Lahat, Tomi Pandrika, menyayangkan kejadian ini dan mendesak aparat segera menindaklanjuti laporan warga. Ia juga meminta PLN lebih masif melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak mudah tergiur modus serupa.
”Kami berharap polisi segera mengamankan pelaku karena kejadian ini sangat meresahkan dan merugikan ekonomi warga,” pungkas Sukirno.
