Anggota Pidum Tinggal Empat Curanmor Semakin Menggila, Warga Minta Kapolres Sudahi Hukuman Lawe Cs

SUARAEMPATLAWANG.COM

EMPAT LAWANG – Di bulan Mei 2026 tercatat sedikitnya lima kasus curanmor menghantui wilayah hukum Polres Empat Lawang. Dua unit sepeda motor raib digasak pencuri di sebuah kontrakan dan Masjid Perumnas MTS Talang Banyu. Sementara dua aksi lainnya berhasil digagalkan warga di Tanjung Kupang dan Tanjung Beringin, meski para pelaku berhasil melarikan diri.

Terbaru, Kamis (14/5) satu buah motor Yamaha Aerox milik karyawan minimarket yang sedang bekerja di Tanjung Beringin kembali digasak kawanan pencuri pada pukul 09.15 Wib.

Polisi saat ini sudah mengidentifikasi para pelaku namun karena keterbatasan personil pelaku masih bebas berkeliaran.

Kekuatan unit ini berkurang drastis setelah empat personel berpengalaman—yang dikenal sebagai Tim Lawe Cs—harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus). Mereka harus menerima konsekuensi disiplin akibat “semangat yang meluap” saat berupaya merespons cepat laporan masyarakat demi mengungkap kasus kejahatan.

​”Kami sekarang tinggal berempat di Pidum. Rekan-rekan kami yang biasa melumpuhkan pelaku kejahatan di lapangan sedang menjalani masa hukuman karena dedikasi mereka yang terlalu tinggi dalam menindaklanjuti laporan warga,” ungkap salah satu personel Tim Elang Polres Empat Lawang dengan nada getir, Rabu (13/5/2026).

Ia berharap rekan mereka Lawe Cs mendapatkan keringanan hukuman dan kembali ditugaskan di unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang agar pelaku kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat bisa ditangkap.

“Semoga rekan kami mendapat keringanan hukuman dari Pak Kapolres sehingga bisa kembali melakukan penangkapan para pelaku yang sudah kami kantongi nama-namanya,” sambungnya.

Desakan agar Lawe Cs Dibebaskan sebelumnya juga disampaikan salah seorang masyarakat Tebing Tinggi. Indra warga Tebing Tinggi menaruh harapan besar kepada Kapolres Empat Lawang agar dapat memberikan pertimbangan khusus terkait masa penahanan Lawe cs.

​”Kami berharap Bapak Kapolres bisa mempertimbangkan untuk mengurangi masa tahanan atau memberikan kebijakan lain bagi tim Lawe. Kami butuh mereka kembali ke lapangan untuk menyapu bersih pelaku penyakit masyarakat yang semakin merajalela. Hukuman yang diberikan kepada Lawe Cs sangat kejam, seharusnya cukup diberikan hukuman sosial membersihkan halaman di Polres Empat Lawang” ujar salah satu warga Tebing Tinggi.” Lagian mereka juga mempunyai pimpinan yang memerintahkan mereka dan seharusnya pimpinan merekalah yang bertanggungjawab karena melakukan perintah penangkapan diluar mekanisme prosedur yang berlaku di kepolisian.,” tutup Indra.