SEL.EMPAT LAWANG | Emosi karena calon istri tidak bisa ambil keputusan permintaan pengurangan mahar (mas kawin-red), membuat Agus Vijayanto (22), menganiaya calon istri di Musi Rawas Sumatera Selatan.
Peristiwa bermula dari niat Agus merundingkan permasalahan mahar yang sudah di tetapkan keluarga sebesar 15 juta namun Agus meminta diturunkan menjadi 5 juta rupiah.
Penganiayaan tersebut berlangsung dirumah Agus sekitar bulan Juli 2018 lalu, korban VY (Mantan Calon Istri Agus-red), mengalami kekerasan dengan cara di lempar asbak dan di pukul bahu korban (VY).
Kronologi kejadian penganiayaan bermula saat Agus menjemput korban dari rumahnya kerumah Pelaku (Agus) di Desa Lebaran Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan. Lalu Agus meminta korban mau menurunkan mahar menjadi 5 juta namun di jawab korban itu urusan keluarga sehingga membuat Agus naik pitam dan menganiaya korban.
Karena VY tidak mau menurunkan mahar ternyata Agus sudah membuat surat pernyataan dan meminta korban menandatanganinya. Adapun isi pernyataan tersebut ” DUDUK NIKAH TEGAK CERAI,” yang di tolak korban.
Mendapat perlakuan tersebut, korban yang pulang kerumah sambil menangis melaporkan hal tersebut ke orang tuanya. Mengetahui anaknya di aniaya orang tua korban melaporkan ke Polres Musi Rawas untuk di tindak lanjuti.
Berdasarkan laporan orang tua korban, dan berdasarkan LP/B /102 /VII/2018/Mura/Sumsel, tanggal 03 Juli 2018,
Tersangka berhasil dibekuk polisi, di Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (24/09/2021), atas penganiayaan yang dilakukan Agus terhadap calon isterinya VY (18).
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan membenarkan telah meringkus tersangka Agus Vijayanto pelaku penganiayaan.
“Tersangka Telah buron selama tiga tahun. Setelah mendapat informasi tersangka ada di rumah, langsung diringkus,” ujar Kasat.
Diduga penganiayaan itu terjadi gara-gara mahar pernikahan. Karena waktu itu keduanya sudah bertunangan.
“Setelah tertangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Mura guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasat. (jarwo).
Komentar