SEL.EMPAT LAWANG | Tim gabungan Reskrim Polsek Tebing Tinggi di backup Team Elang pimpinan AKP Wanda Dhira Bernard, S.Ik Kurang dari 12 jam berhasil menangkap pelaku pembunuhan Herman (58) warga Desa Lorong Talang Padang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian, S.IK,. MIK melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard, S.Ik, di dampingi Kapolsek Tebing Tinggi AKP M. Aidil Fitri MM, serta Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Ulta Dianto mengatakan pada hari Selasa 12/10/21 sekira pukul 14:30 wib Polsek Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kejadian pembunuhan di kebun yang beralamat di Talang Kebuan Desa Kemang Manis Kecamatan Tebing Tinggi/Empat Lawang.
“Mendapat informasi tersebut (pembunuhan-Red) Saya beserta anggota Polsek Tebing Tinggi langsung ke meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan korban telah meninggal dunia, kita evakuasi korban ke RSUD Tebing Tinggi untuk di otopsi,Setelah itu kita melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku Leo (31) yang di ketahui melarikan diri ke Kota Pagaralam dan berhasil di amankan di Polsek Pagaralam Selatan, selanjutnya kita jemput,” Ungkap Lulusan Akpol TA 2012.
“Motif pelaku membunuh korban diduga masalah ternak milik korban yang sering memakan tanaman di kebun milik pelaku, dan juga korban ini sering mengancam akan membunuh pelaku dan keluarganya, karena cekcok mulut antara keduanya, timbullah niat si pelaku untuk membunuh korban dengan menembaki korban dengan senapan angin merek Canon sebanyak 7 (Tujuh) kali ke arah Korban,” Ujar AKP Wanda.
Berdasarkan keterangan saksi Eko Gustiawan (35), salah satu warga Padang Ajan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dimana pada saat itu Leo warga Macang Manis Tebing Tinggi Empat Lawang Menghampiri dirinya dan mengatakan bahwa dirinya habis berkelahi dengan korban.
“Pada saat itu Leo (31) menghampiri saya dan mengatakan dirinya habis berkelahi dengan korban Herman, dan pelaku meminta saya untuk mengecek kondisi Korban di pondok milik korban apakah masih hidup atau sudah meninggal,” kata Saksi Eko
Setelah itu Eko Gustiawan beserta M Rais dan Nahdipul Langsung ke lokasi (Pondok Korban) untuk memastikan kondisinya. Setelah sampai di lokasi ditemukan korban sudah meninggal dunia.
“Setelah itu saya dengan M Rais dan Nahdipul langsung ke lokasi, dan menemukan korban sudah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup, selanjutnya kita meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar pondok untuk meminta bantuan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” sambung saksi Eko.
Saat ini, guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti berupa satu (1) karung bernoda darah, satu (1) buah gigi palsu, satu (1) set pakaian milik korban, dibawa ke Polsek Tebing Tinggi, tersangka terancam pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman Lima Belas (15) tahun penjara.(Red/2106)
Komentar