SEL.EMPAT LAWANG – Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Desa diatur Permendagri nomor 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
“Dengan adanya peraturan itu, Kepala Desa (Kades) tidak dapat memberhentikan Perangkat Desa di luar ketentuan yang ada,” kata Edison Jaya Rabu, (20/10/2021).
Lebih lanjut, berdasarkan Permendagri nomor 67 tahun 2017, bahwa Perangkat Desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berhalangan tetap. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa. dan, melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, bahwa diantaranya Perangkat Desa dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sambung mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang.
UU nomor 6 tahun 2014, dilanjutkan Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban. Bagi Kepala Desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
“Bahkan dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian, jadi saya tegaskan Kades itu bukan RAJA,” pungkasnya.
Masih sambung Edison Jaya.” Untuk Pejabat Kepala Desa punya hak dan kewenangan yang sama dengan Kades, kalau kades boleh mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa
Pejabat (PJ) Kades juga boleh mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa tapi harus benar-benar sesuai ketentuan Peraturan per undang-undangan yang berlaku,” tutup Edison Jaya.(Red/2106)
Foto : Hanya Ilustrasi
Komentar