SUARAEMPATLAWANG.COM
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan membantah melarang wartawan membawa Handphone saat ingin melakukan wawancara kepada Kasi Binapi Giatja Kamis, (6/10/2022).
Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mohammad Ridwantoro kepada awak media Suaraempatlawang.com, Jum’at, (7/10/2022). Menurut Kalapas kejadian tersebut hanya kesalahpahaman.
Kalapas menguraikan kejadian berawal dari salah seorang yang mengaku dari media online pada Kamis, (6/10/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, menemui petugas piket P2U yang bernama Arkan bermaksud ingin menemui Kasi Binapi Giatja.
Oleh petugas wartawan tersebut ditanyakan kartu tanda pengenal (Kartu Pers) namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan.
Untuk menghindari masuknya barang terlarang termasuk Handphonenya petugas jaga mengintruksikan yang bersangkutan untuk menitipkan alat telekomunikasi (Handphone) diloker yang telah disediakan pihak Lapas.
Namun yang bersangkutan berkeberatan dengan alasan ingin wawancara kepada Kasi Binapi Giatja.
Petugas sempat menyampaikan bahwa alat komunikasi akan diberikan setelah di mendapat izin dari Kasi Binapi Giatja namun yang bersangkutan keberatan sehingga meninggalkan Lapas.
Atas kejadian tersebut Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi sudah memeriksa Kasi Binapi Giatja serta petugas jaga.
“Sesuai Buku Saku Pengamanan Pintu Utama (P2U) pada Lapas dan Rutan, Petugas P2U telah melaksanakan tugasnya yaitu memastikan barang terlarang tidak masuk kedalam Lapas salah satunya alat komunikasi,” tegas Kalapas IIB Tebing Tinggi Empat Lawang Mohammad Ridwantoro.
Komentar