oleh

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

 

EMPAT LAWANG – Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil amankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tersangkanya, Johan Asapar (33) warga Desa Karang Dapo Lama Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang dan Feri (18) warga Desa Lampar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Untuk tersangka Johan merupakan salah satu pelaku begal pada 6 Desember 2017 sekitar pukul 09.30 Wib atas korban Heri Candra (39) warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Waltenung Kabupaten Lampung Barat.

Untuk diketahui saat melancarkan aksinya Johan tidak sendiri melainkan bersama tiga rekannya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibtannya korban mengalami kehilangan satu unit mobil Grand Max berwarna silver dengan Nopol : be 1804 bc .no ka : MHXV3BA3JCk020508 No sin : dl552594 lalu Hand Phone Nokia dan Samsung beserta dompet berisi uang tunai Rp. 1.200.000.

Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui AKP M Ismail menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, Senin (5/11/2018) sekitar pukul 01.00 Wib. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan mendapat info bahwa salah satu pelaku yang terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan Johan alias Han tersebut sedang berada di rumahnya di Karang Gede Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang.

“Lalu team Elang Satreskrim beserta anggota Resnarkoba yang dipimpin Ipda Adam Polres Empat Lawang langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pada saat tiba di TKP tersangka sedang ingin pergi menggunakan sebuah mobil Sedan Hyundai berwarna hitam lalu team Elang Reskrim Polres Empat Lawang pun langsung memotong mobil tersebut,” ungkapnya.

AMANKAN : Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Empat Lawang, Senin (5/11/2018).

Namun lanjut Ismail saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senpira jenis Revolver berisikan dua peluru yang berada di pinggang sebelah kanan tersangka lalu Team opsnal Elang melakukan penembakan peringatan ke atas namun tidak diindahkan oleh tersangka lalu team melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

“Kemudian setelah tersangka di amankan team mendapatkan sebuah pisau jenis sewar berwarna coklat di pinggang sebelah kiri tersangka. Saat di introgasi kepada tersangka yang mengakui bahwa kejadian tersebut memang benar ada dan tersangka melakukan penodongan tersebut beserta 3 teman lainnya. Lalu team langsung membawa tersangka ke RSUD Kabupaten Empat Lawang untuk dilakukan pengobatan, setelah itu tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka Feri (18) diamankan Minggu (4/11/2018) sekitar pukul 16.30 saat anggota opsnal Elang melakukan patroli di Wilkum Polres Empat Lawang yang di pimpin oleh Kanit Pidum Ipada Badarusin. Anggota melihat saudara Feri dan Roki melakukan penjambretan di Tebing Alay Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

“Setelah melakukan penjambretan Feri dan Roki melarikan diri menggunakan motor Suzuki FU warna putih dan anggota opsnal elang melakukan pengejaran. Saat pengejaran Feri dan Roki menabrak mobil. Alhasil motor yang di kendarai Feri dan Roki terjatuh, Roki melarikan diri dan Feri dapat di amankan oleh anggota opsnal Elang lalu Feri diamankan ke Polres Empat Lawang untuk di mintai keterangan,” ungkapnya. (21)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *