oleh

Ringkus Bandar Ganja dan Sabu

AMANKAN : Barang bukti yang diamankan Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Empat Lawang berhasil meringkus diduga bandar narkotika jenis ganja dan sabu yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangkanya, Supriadi alias Yadi (34), pekerjaan tani, warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Tersangka ditangkap dikampungnya sendiri, dengan barang bukti (BB) cukup banyak.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKP Joni Indra Jaya menjelaskan, BB yang didapat dari tersangka Yadi, yakni 1 paket sedang sabu berat bruto 6,09 gram, 32 paket kecil sabu berat brutoo 8,26 gram, 5 korek api gas, 5 pipet plastik.

Selanjutnya, 1 kaca pirek, 1 jarum, 1 suntikan, 2 kotak permen merk milton, 1 bong dari botol air mineral merk le mineral, 21 paket kecil ganja dengan berat brutoo 30,226 gram, 1 paket besar ganja dengan berat bruto 28,669 gram dan 4 paket sedang ganja berat bruto 13,54 gram.

“Tersangka Yadi beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Joni.

Kronologis penangkapan, lanjut Joni bermula saat anggota Satres Narkoba melaksanakan giat patroli di wilayah hukum (wilkum) Empat Lawang, lalu anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Jungul sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja.

“Anggota segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menuju desa tersebut. Saat lidik, anggota melihat 1 orang laki-laki yang (tersangka) yang mencurigakan,” katanya.

Anggota kemudian mendekati laki-laki tersebut, tapi dia berusaha mau melarikan diri, namun berhasil diringkus. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai tersangka berupa narotika jenis ganja.

“Kemudian dilakukan penggeledahan lagi dan ternyata bukan ada ganja saja, tapi di dalam kantong celananya ada sabu,” ungkapnya.

Tersangka Yadi, kata Joni, dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika. “Barang yang didapat tersangka dan peredarannya masih dalam pengembangan. Termasuk pelaku lain yang terlibat,” tukasnya. (21)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *