EMPAT LAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang mengingatkan, seluruh calon legislatif (caleg) agar memasang Alat Peraga Kampaye (APK) ditempat yang sudah ditentukan.
“Kami dapat laporan dari masyarakat ada yang memasang baliho sebagai caleg dipasar, terutama dipasar Pendopo yang banyak laporan. Sesuai aturan, jelas dilarang memasang APK dipasar,” ungkap Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rudi Yanto didampingi anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Martin.
Kepada setiap caleg, Martin meminta agar taat akan aturan tentang tempat-tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh memasang APK. “Seperti tempat ibadah, rumah sekolah, rumah sakit, termasuk tiang listrik dan tempat-tempat lainnya yang dilarang untuk memasang APK tolong ditaati oleh caleq,” imbuhnya.
Padahal sebelumnya, kata Martin, setiap caleq sudah pihaknya sampaikan, tempat mana-mana saja yang tidak boleh memasang APK. “Kita sebatas memberi peringatan saja. Untuk sanksi nanti akan dilakukan penindakan berupa pelepasan APK yang dipasang ditempat dilarang,” katanya.
Sebagai caleq, imbuh Martin seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat akan aturan. “Berikan contoh kepada masyarakat sebagai caleq yang taat akan aturan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol dan Linmas Chandra mengaku, siap jika diminta bantuan untuk melakukan penindakan. Namun mengenai perda itu kembali kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Yang pada intinya kami Satpol PP ini siap membantu dalam penindakan jika ada surat dari intansi yang bersangkutan,” kata Chandra singkat. (21)
Komentar