oleh

Pria Ini Curi HP Jemaah Dimasjid

EMPAT LAWANG – Sungguh bejat perilaku pria yang mengaku bernama Ajis warga Desa Rupit. Ia masuk masjid bukan salat, malah mencuri Hand Phone (HP) milik jemaah yang sedang tidur.

Korbannya Caniago (24) warga Lorong Pompa Pasar Ilir Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Saat itu, dirinya tertidur setelah menunaikan salat Dzuhur di Masjid Jamik, Jalan Abubakardin Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (22/11/2018) sekitar pukul 12.30 Wib.

Ternyata situasi itu dimanfaati pelaku Ajis untuk mencuri HP milik korban yang tergeletak disamping tempat ia tidur. “Saya tadi tertidur, sama sekali tidak mengetahui kalau ada pencuri itu datang lalu membawa lari HP saya,” kata Caniago ketika di Mapolres Empat Lawang, Kamis (22/11/2018).

Namun beruntung, saat itu ada seseorang yang membangunkan dirinya saat tertidur dan memberitahukan ada yang mencuri hp miliknya. Pelakunya baru saja keluar dari masjid karena hanya berpura pura mau salat.

“Sekitar berselang lima menit pelaku masuk ke dalam masjid hp milik saya hilang, bersyukur ada pria bernama bambang membangunkan saya dan segera memberitahu pelakunya belum jauh kabur,” ungkapnya.

Sontak saja, ia pun mengajak Bambang (saksi, red) untuk mengejar pelaku yang hendak kabur ke arah Kota Lubuk Linggau dengan cara langsung berlari.

“Kami kejar berdua, akhirnya pelaku kita pergoki masih berada didekat perlintasan kereta api tepatnya di Jalan Lintas menuju Kota Lubuk Linggau di Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi,” jelas Caniago.

Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Ismail membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut. “Benar, ada pencurian HP di dalam masjid Jamik milik jemaah masjid yang bernama Caniago ketika usai salat Dzuhur,” katanya.

Saat ini kata Ismail, tersangka yang mengaku bernama Ajis warga Desa Rupit sudah di amankan di Mapolres Empat Lawang untuk disidik dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita masih meminta keterangan dari pihak korban maupun saksi yang berada di lokasi kejadian. Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” jelasnya. (21)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *