oleh

Caleg Abaikan Aturan Pemasangan APK

Bawaslu Akan Lakukan Penindakan

 

EMPAT LAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengakui jika masih ditemukan Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Padahal dari KPU Empat Lawang telah menyampaikan aturan tentang pemasangan APK, baik itu dari jumlah, ukuran, maupun titik ke seluruh partai politik (Parpol).

“Masih ada yang kita temukan memasang baliho dilingkungan masjid. Tidak hanya itu, ada juga yang memasang dipohon, bahkan tiang listrik,” ungkap ketua KPU Empat Lawang Ali Amin, Senin (14/01/2018).

Lalu kata Ali, dibeberapa titik pun banyak ditemukan jumlah baliho yang dipasang terlalu banyak sehingga tidak sedap dipandang. Hal itu jelas mengganggu keindahan. “Dibeberapa persimpangan banyak dimanfaatkan para caleg untuk memasang baliho. Namun jumlahnya terlalu banyak sehingga mengganggu keindahan,” ujarnya.

Dari pada itu, pihaknya menghimbau, kepada para caleg agar memasang APK sesuai juknis dan juklak yang sudah KPU sampaikan kepada setiap parpol. “Kita harapkan setiap pemasangan baliho itu tidak menggganggu fasilitas umum,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang Rudiyanto menyatakan, jika pihaknya telah menyampaikan Surat himbaun penertiban APK Nomor : 04/K.SS 04/PM.00.00/1/2019 kepada seluruh parpol, agar setiap pemasangan baliho caleg yang melanggar aturan untuk dipindahkan.

“Kami berikan batas waktu satu minggu jika tidak dipindahkan tempat pemasangan baliho yang melanggar aturan akan kami tindak. Nanti akan bekerja sama dengan Satpol PP dan juga pihak kepolisian,” tegasnya. (20)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *