oleh

Politikus Golkar Ini Kembali Terpilih Jadi Anggota DPRD Empat Lawang

Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Politikus dari Partai Golkar Raka Warsi S.Sos dapat dipastikan akan kembali terpilih sebagai anggota DPRD Empat Lawang untuk periode 2019-2024.

Laporan Muhammad Iqbal Bakti – Empat Lawang

Meskipun sebelumnya banyak yang menyebut bahwa dapil II ini merupakan “Dapil Neraka”, karena banyak diisi oleh caleg petahana, tak membuat politisi asal Golkar ini gentar untuk kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagai anggota DPRD Empat Lawang periode 2019-2024.

Berkat dukungan dari masyarakat dan terutama izin sang maha pencipta, pria keliharan Desa Nibung Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang 10 Mei 1979 ini kembali dipastikan akan terpilih sebagai anggota DPRD untuk periode 2019-2024.

Terpilihnya kembali anak dari pasangan Romli dan Wati untuk periode 2019-2024 ini, membuktikan bahwa masyarakat Lintang Kanan dan Muara Pinang yang merupakan Dapil II masih mempercayai dirinya untuk menjadi anggota DPRD ke 2 kalinya.

Dari hasil rekapitulasi suara, Suami Martini S.Pd ini mendapatkan suara pribadi sebanyak 1.513 sedangkan suara partai berjumlah 2.580. Berkat perolehan tersebut ia mendapatkan jatah kursi 8 di Dapil II.

“Alhamdulillah Allah masih memberikan izin untuk kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kepada para pendukung dan sanak keluarga saya ucapkan ribuan terima kasih atas dukungannya selama ini,” kata Raka.

Kedepan pria yang telah dikaruniai tiga orang anak yang bernama M Rama Eza Mahendra Ratu, Viola Nur Sahla, M Rafif Mubarok ini akan kembali mengawasi kebijakan pemerintah dan menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Kedepan saya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kebijakan pemerintah. Saya pun siap sebagai penyalur lidah masyarakat kepada pemerintah,” imbuhnya.

Sebab menurut Raka, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah untuk menyampaikan aspirasi, dan sudah sepantasnya rakyat juga ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah yang tercermin dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah, yang merupakan lembaga eksekutif selaku pelaksana kebijakan.

“Salah satu fungsi anggota DPR yakni fungsi pengawasan, hal itu wajib dilaksankan oleh seorang anggota DPR,” tegasnya.*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *