EMPAT LAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Pendopo Polres Empat Lawang berhasil mengamankan dua senjata api rakitan jenis Revolver yang dikuasi seorang warga di Desa Muara Lintang Lama Kecamatan Pendopo Barat, Rabu (27/11/2019).
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto mengatakan, bahwa penangkapan tersangka kepemilikan senpi ilegal berinisial HDK ini merupakan informasi dari masyarakat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua pucuk senpi Laras jenis revolver, lalu tiga butit peluru organik dan satu buah tas kecil warna coklat,” ungkap Iptu Hariyanto.
HDK ditangkap di pondoknya Desa Muara Lintang Lama Kecamatan Pendopo Barat sekitar pukul 05.30 Wib saat operasi yang dipimpin Kanit reskrim Polsek Pendopo Ipda Yopi Maswan.
“Saat anggota kami sampai dilokasi langsung melakukan penggeledahan pondok milik tersangka dan didapat barang bukti yang telah kami sebutkan tadi,” katanya seraya menambahkan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Untuk motif kepemilikan senpi tersebut kata Iptu Hariyanto, tersangka mengaku hanya untuk berjaga-jaga. “Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan guna peyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (20)
Komentar