oleh

Disperkim Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Tanan Milik Pemerintah

EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang melalui  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) gelar sosialisasi perundang-undangan tanah milik Pemkab Empat Lawang.

Acara yang bertempat di Hotel Kito, Selasa (18/12/2019) diikuti oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat.

Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad melalui Assiten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rafani mengatakan, pelaksanaan kegaiatan ini merupakan suatu cara untuk memberikan pengetahuan yang jelas kepada Kepala OPD, camat dan seluruh peserta tentang tahapan-tahapan dan aturan dalam pelaksanaan pegadaan dan milik pemerintah.

“Sehingga dalam pelaksanaannya nanti memberikan pembelajaran yang baik dan dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga lebih efektif dan efisien,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disperkim Kabupaten Empat Lawang Ismail Hakim menyampaikan, bahwa sosialisasi perundang-undangan milik pemerintah dimaksud untuk menginventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai pengukuran, pemetaan fisik perbidang tanah dan pengumpulan data sesuai dengan objek fisik dilapangan.

“Harapan kami semoga acara ini dapat bermanfaat yang luar biasa bagi pemerintah dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Empat Lawang sehingga terwujud Empat Lawang yang MADANI,” harapnya. (20)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *