SEL EMPAT LAWANG, – Sebanyak 748 kilogram ganja kering dimusnahkan Mapolres Empat Lawang, pemusnahan barang bukti ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, pada Rabu (11/11/2020).
Bahan bukti ganja kering tersebut merupakan hasil ungkap kasus tanggal 28 september lalu oleh Mapolres Empat Lawang.
Dikatakan Eko, narkoba merupakan tugas kita bersama bukan hanya tugas dari polisi saja.
” Narkoba saat ini bukan hanya di kota saja, tapi saat ini sudah merambah Desa dan saat ini narkoba dengan cepat merambah dikalangan pemuda dan pelajar,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, saat dibincangi usai pemusnahan barang bukti dilapangan Mapolres Empat Lawang.
Eko mengungkapkan, saat ini sudah ada 15 porsenil Polri yang saya pecat secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
” Saya tidak main main dengan Narkoba, tanpa terkecuali, pengedar maupun pengguna, tidak terkecuali baik itu dari internal kami (Polisi,red) akan saya tindak tegas,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kasatnarkoba Polres Empat Lawang AKP Rusdianto menjelaskan, untuk tersangka Deni Febrianto asal warga semarang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang Narkoita nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara se umur hidup,” pungkasnya.
Komentar