oleh

Larang Warga Rayakan Malam Tahun Baru

Foto : PS Kanit BinPolmas Polres Empat Lawang, Aiptu Harun Suardi, SE saat memberikan himbauan larangan merayakan tahun baru di kawasan Pasar Tebing Tinggi

SEL EMPAT LAWANG – Masyarakat di Kabupaten Empat Lawang dihimbau untuk tidak merayakan tahun baru 2021 dengan cara berkerumun dan pesta kembang api.

Hal tersebut dikarenakan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Bahkan Maklumat Kapolri sudah dikeluarkan mengenai larangan pesta pergantian tahun, pesta kembang api dan kegiatan lainnya.

PS Kanit BinPolmas Polres Empat Lawang, Aiptu Harun Suardi, SE mengatakan, dia bersama anggota Binmas sudah memberikan himbauan dan menyampaikan Maklumat Kapolri dalam rangka antisipasi Bahaya Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Pasar Tebing Tinggi, kemarin (30/12).

Selain di kawasan Pasar Tebing Tinggi, lanjut Harun, pihaknya juga menyampaikan himbauan kepada pemilik toko atau cafe untuk meniadakan pesta pergantian tahun.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mengadakan pesta pengantian tahun baru dan tetap dirumah saja,” kata Harun, kemarin.

Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk mengadakan pesta kembang api dan tidak melaksanakan kumpul – kumpul di cafe. “Petugas nanti akan patroli bersama tim gabungan saat malam pergantian tahun,” imbuhnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *