oleh

Pelaku Pembegalan Terhadap Suprayaki di Dor Polisi

Caption : Tersangka saat diberikan tindakan medis di RSD Basemah Kota Pagar Alam.

SEL Empat Lawang – Keberhasilan jajaran anggota Polres Empat Lawang patut diacungi jempol yang telah berhasil mengungkap kasus pembegalan terhadap korban (Suprayaki) seusai pulang dari penggalangan dana korban kebakaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Yang mana pelaku pembegalan dilakukan oleh dua orang,namun pelaku pertama atas nama Yogi Arianda alias Yogek warga Desa Nanjungan Kecamatan Pendopo menyerahkan diri ke polsek pendopo sedangkan pelaku satunya bernama Yogi Saputra (24) warga Desa Muara Pinang Lama Kecamatan Muara Pinang tertangkap di jalan pasar Pino Kecamatan Manak kabupaten Bengkulu selatan provinsi Bengkulu.

Kapolsek Pendopo AKP.Herry Widodo,SH mengatakan, pelaku pembegalan terhadap Suprayaki yang dilakukan oleh dua orang kini telah diamankan diMapolres Empat Lawang

“Alhamdulilah sudah tertangkap pagi tadi,sekira pukul 02:00 wib anggota Reskrim polsek pendopo yang di pimpin kapolsek pendopo AKP HERRY WIDODO, SH dan kanit reskrim IPDA IBRAHIM AKIL, SH, Msi beserta anggota melakukan penangkapan terhada pelaku di jalan pasar pino kecamatan Manak kabupaten Bengkulu selatan,”Ujar Kapolsek Pendopo,Kamis (31/12).

Namun,lanjutnya disaat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka

“Tersangka dibawa ke RSD BESEMAH Kota Pagar Alam untuk diberikan tindakan medis dan tersangka langsung dibawa dan diamankan ke polres empat lawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Jelasnya.

Sementara itu, terpisah,Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu,S.IK melalui Kasatreskrim AKP.Mursal Mahdi,SH membenarkan bahwa satu lagi pelaku pembegalan terhadap Suprayaki sudah di amankan di Mapolres Empat Lawang.

“Ya benar ,tersangka atas nama Yogi Saputra sudah kita amankan dimapolres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti,”Tukasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *