SEL EMPATLAWANG – Dua orang pemuda warga Desa Nanjungan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Diciduk oleh unit Reskrim Polsek Pendopo, lantaran kedapatan sedanng bertransaksi Narkoba jenis Sabu.
Keduanya yakni Af (19) dan PN (19) ditangkap disebuah gedung kosong di Desa Lubuk Layang, Kamis (7/1/2021).
Kapolsek Pendopo AKP Heri Widodo didampingi Kasubag Humas AKP Hendri Antonius mengatakan, penangkapann kedua pelaku itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa diwilayah itu kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Benar saja seletelah melakukan pengintaian dan penyelidikan dirinya berserta unit Reskrim langsung melakukan pengerbekan.
Dari pengerbekan itu, polisi mendapatkan barang bukti 10 paket narkiba siap edar, dua buah alat hisap (bong) dua buah hp, 50 plastik bening klip. Uang 350 ribu.
“Dari tangan kedua pelaku didapati 10 paket narkoba jenis sabu, maka dari itu langsung kami amankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Heri.
Ditambahkanya, kedua pelaku saat digerbek lalu ditangkap tanpa perlawanan sama sekali. Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kami akan terus kembangkan mencari tahu dari mana asal norkoba jenis sabu ini,” tandasnya.
Komentar