oleh

Tiga Bulan Lebih DPO Riko Rikardo Didor Team Elang

Caption : Diduga pelaku saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Empat Lawang dan langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang.

SEL Empat Lawang – Akhirnya Riko Rikardo (24) bin Sofyan warga Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi tak berkutik setelah timah panas menerjang kaki sebelah kirinya.

Riko Rikardo (Diduga Pelaku) melarikan diri (DPO) selama kurang lebih 3 bulan setelah melakukan pembunuhan terhadap Bripka Adhi Pradana Tiranda (44),Rabu (02/09/2020).

Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu,S.IK melalui Kasatreskrim AKP.Mursal Mahdi,SH membenarkan telah berhasil mengamankan seorang laki-laki ( DPO ) dalam perkara tindak pidana Pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Masih dikatakannya kronologis penangkapan terhadap tersangka,sekira pukul 02 : 00 wib pada hari sabtu (09/01/2021) kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi tepatnya dilokasi perkebunan durian bukit.

“Penangkapan langsung saya yang memimpin yang didampingi Kateam AIPDA Doni berserta anggota team elang,”Kata AKP.Mursal Mahdi.Sabtu (9/1).

Namun Lanjut Mursal,disaat dilakukan penangkapan terhadap tersangka,diduga pelaku melakukan perlawanan kepada anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

“Pelaku langsung dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk dilakukan pengobatan dan tersangka dibawa ke mapolres Empat Lawang guna pemeriksaan lebih lanjut,”Jelasnya

Diberitakan sebelumnya pembunuhan terhadap Bripka Adhi Pradana Tiranda (Korban,Red) terjadi karena persoalan lahan tanah yang mengakibatkan korban mengalami luka tubuhnya dan meninggal dunia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *