Foto: Ist Lapas Kelas II B Empat Lawang
Caption: terlihat warga binaan sedang mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
SEL Empat Lawang – Sebanyak 22 orang Warga Binaan (WB) Lapas Kelas II B Empat Lawang, ikut sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang Ridwantoro mengatakan, sidang TPP ini ada beberapa agenda salah satunya Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
” Sidang TPP kali ini diikuti sebanyak 22 orang warga binaan. Yang agendanya membahas PB dan CB,” ungkap Ridwantoro.
Dari 22 WB yang ikut PB dan CB lanjut Ridwantoro, terdiri dari 10 orang PB dan 12 orang CB,” jika mereka berkelakuan baik Insyaallah semuanya akan dapat,” katanya.
Dilanjutkannya, untuk syarat pengajuan PB dan CB, itu harus berkelakuan baik dan sudah menjalani proses hukuman minimal Enam (6) bulan setelah putusan sidang. Dan kebanyakan yang ikut itu Kasus 365 perampokan dan 340 pembunuhan.
Namun lanjut Ridwantoro, meskipun ke 22 warga binaan tersebut mendapatakan PB dan CB, mereka tetap mendapatkan pengawasan.
Sebab jika selama diluar mereka melakukan sesuatu yang melanggaran aturan yang ada, maka PB dan CB nya akan dibatalkan.
” Tapi kita berharap mereka semua berkelakuan baik selama diluar,” ujarnya
Komentar