oleh

3 Orang diduga tersangka Kasus Narkoba, Berhasil ditangkap Timsus dan Tim Elang Polres Empat Lawang

SEL EMPAT LAWANG – Tiga orang yang diduga tersangka kasus narkoba, berhasil ditangkap Timsus dan Tim Elang Polres Empat Lawang, Selasa (19/1) sekitar pukul 23.00 Wib di Talang Tinggi, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.

Ketiganya, berinisial Ef (38), tani, warga Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang. DH (18), tani, warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang dan U (45), tani, warga Desa Sleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Wanda Dhira Bernadr, SIK menjelaskan, pada Selasa malam tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Talang Tinggi sering di jadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Lalu dilakukan lidik dan benar. Selanjutnya Kasat memerintahkan Kanit Opsnal untuk mendatangi lokasi bersama Katimsus dan anggota Tim Elang dan langsung mengamankan tiga orang pria yang dicurigai.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi kejadian, ditemukanlah 12 paket klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus kantong plastik warna hitam di dalam kamar terduga pelaku di belakang pintu, dengan berat bruto 6,20 gram,” kata Wanda.

Mantan Waka Polsekta IT I, Polrestabes Palembang ini menambahkan, pada saat anggota berusaha mengamankan tiga orang pelaku. Sempat ada perlawanan dari keluarga pelaku dan masyarakat untuk menghalangi anggota membawa pelaku ke mobil.

Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan perlawanan dari masyarakat yang mengakibatkan pelemparan terhadap mobil petugas.

“Sempat terjadi chaos dengan keluarga pelaku, mobil anggota mengalami kerusakan sedikit karena dilempari batu. Tapi anggota melakukan negosiasi sehingga berhasil membawa ketiga pelaku kedalam mobil dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang,” jelasnya.

Dari ketiga pekaku itu, satu diantaranya inisial Ef merupakan bandar sabu sedangkan dua oelaku lain, statusnya masih dalam peneriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 plastik klip transparan warna putih berisi sabu, dibungkus kantong plastik hitam dengan berat bruto 6,20 gram, 1 bal plastik klip transparan warna putih, 3 botol bong, 4 suntikan, 1 HP android merek SAMSUNG, 1 HP kecil merek NOKIA, 1 buah necis, 8 korek api gas, 2 STNK motor dan mobil, 7 pipet tetes, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp. 857.000, 4 kaca pirek, 10 pipet dan 66 jarum suntik.

“Para pelaku terancam kurungan penjara ima tahun keatas maksimal 20 tahun,” tukasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *