oleh

Penangkapan Sang Predator Anak dibawa Umur Tak Berkutik

SEL EMPAT LAWANG – Sang predator anak dibawa umur tak berkutik setelah team elang polres Empat Lawang menangkap tersangka dikebun jagung,desa babatan kecamatan Lintang Kanan,sekira pukul 19 : 00 Wib,Sabtu (6/2).

Tersangka yakni Meri (35) bin Yasin (ALM) warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawa umur.

Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu,S.IK melalui Kasatreskrim AKP.Mursal Mahdi,SH.MH didampingi Kanit Pidum IPDA Yopi Maswan,SH beserta Kateam Elang Bripka Sohardi menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (3/2) sekira pukul 09,00 Wib saat korban sedang bermain di pondok atau rumah di kebun datanglah pelaku Meri alias Meyek ke halaman pondok atau rumah korban untuk mengajak menawarkan mengambil buah durian dikebunnya.

“Pelaku mengajak korban untuk mengambil durian dan korban pun mengikuti pelaku (Meyek) ke kebunnya sambil menunggu durian,namun melihat korban tidak kunjung pulang sampai jam 12.00 Wib ibu korban akan menjemput anaknya,akan tetapi pelaku sudah mengantarakan korban kepondok dengan membawa satu buah durian,”Ungkap Mursal

Masih dikatakan Mursal,Dengan adanya rasa kecurigaan Ibu Korban langsung bertanya kepada anaknya (Korban) kenapa lama sekali ikut pelaku.

“Dan Korban pun menceritakan bahwa pelaku (Meyek) ingin melihat alat kelaminnya,akan tetapi korban tidak mau namun pelaku memaksa dan langsung membuka celana korban lalu menempelkan jari tangannya ke alat kelamin korban sambil di memain mainkan jarinya lalu pelaku langsung membuka celana dan memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban,”Jelasnya.

Atas kejadian itu lanjut Mursal keluarga korban melaporkan ke polres Empat Lawang untuk segera di tindak lanjut,sambung Mursal

Dan pada hari Sabtu (6/2) sekira pukul 19 : 00 wib Team Elang yang dipimpin oleh Kanit Pidum ipda Yopi maswan, SH bersama katem Elang Bripka SOHARDI tmelakukan penangkapan terhadap pelaku dikebun Jagung Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diamankan dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku dan tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No 35 Th 2014 Tentang perlindungan anak,”Tukasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *