oleh

DPR Menyetujui Pembentukan Tiga Kecamatan Baru


SEL EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, hadiri sidang paripurna DPRD Empat Lawang, dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama pemekaran Kecamatan, Rabu (15/2/2020).

Dalam sidang paripurna tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Empat Lawang, menyetujui pemekaran Tiga (3) Kecamatan baru di Kabupaten Empat Lawang

Tiga Kecamatan baru yang disetujui pembentukannya tersebut antara lain, Kecamatan Semidang pemekaran dari Kecamatan Muara Pinang, Kecamatan Pendopo Timur pemekaran dari Kecamatan Pendopo dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat pemekaran Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam sambutannya Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad mengatakan, dengan ditandatanganinya dokumen persetujuan antara DPRD Empat Lawang dengan Pemkab Empat Lawang, tentang pemekaran tiga Kecamatan baru di Empat Lawang ini, merupakan langkah awal disahkannya tiga kecamatan baru oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Untuk itu dirinya selaku Bupati Empat Lawang, berharap banyak kepada anggota DPRD Empat Lawang, agar mengawal proses pengesahan Tiga Kecamatan baru tersebut.

Sebab, pemekaran wilayah baru ini bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan pemerintah ke masyarakat. Oleh karena dengan adanya pemekaran Tiga Kecamatan baru ini, kedepan pelayanan masyarakat akan jauh lebih muda.

“Insyaallah jika nanti disetujui pusat, kedepan Kabupaten Empat Lawang akan memiliki 13 Kecamatan,” kata Bupati Empat Lawang, saat menyampaikan sambutannya di sidang paripurna DPRD Empat Lawang.

Wakil Ketua II DPRD Empat Lawang, Windera Safri menjelaskan, jika dokumen kesepakatan antara DPRD Empat Lawang dengan Pemkab Empat Lawang tentang pemekaran Tiga Kecamatan baru di Kabupaten Empat Lawnag yang ditandatangani ini, merupakan salah satu syarat admistrasi yang akan diajukan ke pemerintah pusat.

” Jika nanti disetujui, baru diperdakan termasuk isi Perda itu penetapan Ibu Kota Kecamatan,” ujarnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *