SEL,Empat Lawang – Realisasi pencairan dana desa tahap I di kabupaten Empat Lawang telah dimulai.
DPKAD Empat Lawang melalui Kasubid Anggaran 3, Melinda menyampaikan, terhitung hingga Senin (22/3/2021) telah ada dua kecamatan yang melengkapi, salah satu syarat pencairan dana desa di Empat Lawang, yakni kecamatan Ulu Musi dan Talang Padang.
“Hingga sampai dengan hari ini telah ada dua kecamatan yang berkasnya telah ada, dimana berkas tersebut sudah turun disposisi di Bidang Anggaran Dana Desa DPKAD Empat Lawang”, ujar Melinda, Kasubid Anggaran 3 DPKAD Empat Lawang Senin, (22/3/2021).
Dana Desa tahap 1 sendiri akan dibagi kedalam 3 peruntukan yakni Reguler, Covid dan BLT. Dimana ketiganya pencairannya tidak bisa dilakukan secara berbarengan.
“Untuk Dana Desa 2021 tahap pertama akan terbagi untuk 3 peruntukan yakni Reguler, Covid, dan BLT. Dimana pencairannya tidak bisa dilakukan secara berbarengan”, Tambah Melinda.
Adapun pencairan Dana Desa tahap I sendiri umumnya paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli di setiap tahunnya.
“Untuk kecamatan lainnya di kabupaten Empat Lawang masih ditunggi paling lambat hingga juli 2021”, Tutup Melinda.
Komentar