SEL PALI – Tim Elang Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan dua Begal yang kerap beraksi secara sadis di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kedua pelaku bernama Dadang (19) dan Bambang Utoyo (20), adalah warga Kecamatan Talang Ubi yang harus mendekam di dalam penjara usai ditangkap.
Dua Pelaku yang dikenal sangat sadis saat melakukan aksi begal atau perampokan, kedua pelaku ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak ditangkap, Minggu (2/5/2021) sore di Simpang Tiga Talang Tumbur.
“Kita telah melakukan ungkap kasus perkara perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Curanmor di beberapa wilayah di Kecamatan Talang Ubi,” ujar Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution SH, disampaikan Kanit Reskrim Ipda Bambang SH, Senin (3/5/21).
Kedua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap saat asyik nongkrong di Simpang Tiga Talang Tumbur. Selain itu, di amankan pula 6 unit kunci T dan 1 unit sepeda motor.
“Pelaku Dadang ini bersama Feri (jalani hukuman) pernah merampok pada 6 November 2016 lalu korbannya perempuan lansia meninggal dunia,” ujar Bambang.
Dalam pelariannya, pelaku Dadang melarikan diri dan bergabung dengan Bambang melakukan pencurian sepeda motor, tercatat terdapat 5 Laporan Kepolisian terkait kasus Curanmor yang melibatkan kedua pelaku, salah satunya motor anggota polisi.
“Setelah berhasil ditangkap, tim bersama pelaku Dadang mengambil sepeda motor yang telah dijual di SP 6 Cecar kabupaten Musirawas dan BB pun berhasil Diamankan, selanjutnya BB dan tersangka dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Ipda Bambang.
Komentar