oleh

Pemilik Toko Trimart Mendapat Surat Teguran,Tidak Taat Akan Diberikan Sanksi

SEL Empat Lawang – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Empat Lawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Empat Lawang, memberikan surat teguran, Kepada pemilik toko Trimart yang beralamat di Pasar Ilir, karena melanggar surat edaran bupati yang mengatur jam operasional kendaraan mobil diwilayah Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. Selasa (25/5).

Kadishub Empat Lawang, Indra Supawi mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan monitoring kelapangan pada hari Senin (24/5) pukul 09.00 WIB , terkait ada aktivitas bongkar muat, berdasarkan laporan masyarakat yang dimuat di media masa.

“Hasil dari monitor petugas Dishub, menemukan kegiatan aktivitas bongkar muat barang Toko Trimart pasar ilir kecamatan tebing tinggi yang melanggar ketentuan surat edaran bupati” Kata Indra Supawi

Indra Supawi menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut telah melanggar surat edaran Bupati Empat lawang nomor : 550/ 80.1 /DISHUB/ 2020 tentang pengaturan jam operasional kendaraan mobil bongkar muat barang di Kabupaten Empat Lawang.

“Bahwa aktivitas bongkar muat barang tidak sesuai ketentuan, Karena telah melanggar surat Edaran Bupati,” Jelasnya.

Dituturkannya, Jika surat teguran tersebut, tetap dilanggar maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas, berupa penilangan kendaraan dan pecabutan surat izin usaha.

“Dalam rangka ketertiban dan kelancaran lalulintas, kami telah memberikan surat teguran ketiga terhadap pemilik toko mentaati ketentuan surat edaran bupati tersebut, apabila tidan mentaati ketentuan tersebut, maka kami tak segan memberikan sanksi tegas, berupa penilang kendaraan bongkar muat barang tersebut, yang bekerjasama dengan pihak satuan lalulintas Polres Empat Lawang dan akan mencabut surat izin usaha pemilik toko trimart pasar ilir.” Tegasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *