oleh

Tetap Tegakan Hukum Jika Terjadi Penyelewengan

SEL Empat Lawang – Walaupun telah melaksanakan kerjasama penandatanganan MoU nota kesepahaman antara 15 Opd dengan kejaksaan negeri kabupaten Empat Lawang terkait keterlibatan Kejaksaan dalam hal pengadaan barang dan jasa oleh masing – masing OPD.

Kepala Kejari Empat Lawang Sigit Prabowo mengatakan kerjasama penandatanganan MoU nota kesepahaman ini guna untuk mengantisipasi penyelewengan.

“Ya kalau masih juga melakukan penyelewengan ,tetap kita akan tegakan sesuai hukum,”Kata Kejari saat diwawancarai seusai acara penandatanganan nota kesepahaman di ruang rapat madani,Selasa (8/6).

Karena MoU tersebut merupakan pembaruan, karena di tahun – tahun sebelumnya sudah pernah di lakukan kesepakatan tersebut.

“MoU ini merupakan amanat Undang -9 undang khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang merupakan bentuk pelayanan hukum dan juga untuk membantu kepastian hukum khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa,”Ungkapnya.

Ia juga berharap agar para ASN dalam hal mengambil kebijakan ataupun dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) jangan sungkan untuk konsultasi ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang agar tidak ada produk hukum pemkab yang menyalahi aturan.

Sementara, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad Melalui Assisten 1 Sormi Azhar mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kajari Empat Lawang khususnya melakukan pendampingan hukum melalui MoU tersebut.

“Pemkab tentunya sangat mengapresiasi kerjasama ini untuk menjadi solusi hukum di Empat Lawang agar kebijakan Pemkab kedepan tidak ada yang melanggar hukum dalam membuat kebijakan,”katanya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *