oleh

Diduga Pengedar, Zamzami Diringkus Polisi

SEL, Empat Lawang – Diduga pengedar narkoba Zamzami (51) bin Burhanudin (Alm) warga Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang ditangkap satuan reserse narkoba polres Empat Lawang saat hendak mau keluar rumah, sekira pukul 19 : 30 wib, Rabu (4/8)

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, S.IK.,M.IK melalui Kasatres Narkoba IPTU Yogie Sugama Hasyim, S.T.K.,S.I.K mengatakan, pelaku ditangkap lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo sering terjadi transaksi narkoba.

” Saat hendak keluar rumah pelaku langsung kita amankan, saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa, diduga Narkotika jenis shabu dan pelaku bersama Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Yogie, Kamis (5/8).

Adapun barang bukti yang diamakan kata Yogi, berupa sebelas (11) paket diduga sabu, satu unit handphone dan sembilan (9) buah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

” BB berupa 11 (sebelas) Paket yang diduga Jenis Shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,08 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat diduga shabu sisa pakai, dengan berat bruto 1,40 gram, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) alat hisap shabu (bong), 3 (tiga) buah jarum, 1 (satu) buah unit hp nokia warna Hitam dan 1 (satu) buah kotak warna putih dengan tulisan WINNER T,” Ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukumam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *