oleh

Bejat, Kakek Umur 80 Tahun Cabuli 2 Bocah Tetangga, Ada Yang Sampai 5 Kali

SUARAEMPATLAWANG.COM

UB kakek berusia 80 Tahun warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan harus berurusan dengan hukum karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Ia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres (PPA) Empat Lawang saat ingin melaporkan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan salah satu orang tua korban di Mapolsek Tebing Tinggi, Jum’at (16/9/2022).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin, SH., MH, membenarkan penangkapan pelaku pencabulan berinisial UB sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut AKP Tohirin kejadian pencabulan berawal dari korban IA dan DR sedang bermain dengan cucu pelaku pada Rabu, (14/9/2022). Yang mana awalnya pelaku memanggil kedua korban dengan melambaikan tangan kearah pelaku. Saat korban mendekat pelaku langsung membekap korban mengunakan tangannya lalu menindih badan korban.

Diperlakukan seperti itu, korban melapor ke orang tuanya sehingga orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Menurut keterangan korban IA sudah lima kali dan DR 1 kali menjadi korban kebejatan pelaku UB.

Jum’at (16/9) malam sekitar jam 23.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi dari anggota Polsek Tebing Tinggi bahwa UB yang diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan sedang berada di Polsek Tebing Tinggi, ingin membuat laporan penganiayaan dikarenakan UB telah dianiaya oleh ayah dari korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.

Mengetahui hal tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang, langsung mendatangi terlapor di Polsek Tebing Tnggi dan kemudian setelah itu terlapor dibawa ke Polres Empat Lawang dalam keadaan luka di bagian kepala yang diakibatkan dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah korban.

Saat ini, kata AKP M Tohirin, Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang sudah mengamankan tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku pencabulan berinisial UB sudah diamankan unit PPA Polres Empat Lawang guna diproses lebih lanjut,” ungkap AKP M Tohirin, SH., MH.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *