12 Jam Kabur, Pelaku Tabrak Lari Berhasil di Amankan Satlantas Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan

SUARAEMPATLAWANG.COM

Warga Desa Muara Pinang Baru Kecamatan Muara Pinang Dedi Yayan (43) berhasil dijemput pihak Satuan Lalu Lintas Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan dirumahnya.

Dedi Yayan merupakan sopir minibus jenis APV BG 1318 WA yang telah menabrak Rudianto Bin Amiruddin warga Desa Gunung Agung Tengah Kota Pagaralam.

Penabrakan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (30/12/2022) di Desa Talang Tinggi Kecamatan Muara Pinang Kabupten Empat Lawang.

Setelah menabrak korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah hingga diketahui warga. Warga segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Pendopo. Namun sayangnya sekitar pukul 01.30 Dini hari korban menghembuskan nafas terakhir.

Mendapat laporan adanya aksi tabrak lari, Satlantas bersama team bergerak cepat sehingga kurang dari 12 jam pelaku maupun kendaraan yang digunakan berhasil diamankan pihak Satlantas Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasatlantas AKP Desy Azharu, SH menjelaskan pelaku dan kendaraan yang melakukan tabrak lari hingga korban meninggal sudah diamankan kurang dari 12 sejak kejadian.

” Mendapat laporan adanya kejadian tabrak lari hingga membuat korban meninggal, anggota Satlantas Polres Empat Lawang langsung di sebar guna mencari petunjuk sampai mengecek beberapa CCTV dirumah-rumah warga. Kendaraan pelaku berhasil kita cegat saat akan kabur meninggalkan Kabupaten Empat Lawang menuju Kota Pagaralam. Sedangkan sopir yang menabrak korban kita tangkap dirumahnya,” Beber AKP Desy Azhari Kasatlantas Polres Empat Lawang, Minggu, (1/1/2023).