SUARAEMPATLAWANG.COM
Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan, Selasa (07/02) berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di rumah warga di Desa Sungai Lidi berinisial P (50) warga Kikim Tengah Kabupaten Lahat.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, SH., MM mengungkapkan, Polsek Tebing Tinggi menerima laporan dari Masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang hendak melakukan aksi pencurian di Desa Sungai Lidi, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi pada hari Selasa, 07 Februari sekira pukul 02.00 WIB dan tersangka diserahkan masyarakat Desa Sungai Lidi ke Polsek Tebing Tinggi dalam keadaan babak belur dihajar massa.
Usai menerima penyerahan, Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pengembangan, diketahui pelaku P (50) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kikim Tengah Polres Lahat dalam perkara perkara 363 ada 2 LP dan 1 LP perkara Curanmor Polsek Kikim Tengah.
Kemudian Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan berhasil ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Inex warna hitam dengan Nopol BG 3819 TS.
Selanjutnya, Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat mengungkapkan “Kapolsek Tebing Tinggi langsung menghubungi Kapolsek Kikim Tengah dan Kapolsek Kikim Selatan. Setelah itu Kanit Reskrim dan anggota dari Polsek Kikim Tengah dan Kikim Selatan datang ke Polsek Tebing Tinggi dan kemudian tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor jenis Suzuki Inex warna hitam dengan Nopol: BG 3819 TS diserahkan dan dibawa ke Polsek Kikim Tengah” ujar AKP Hidayat Kasi Humas Polres Empat Lawang.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Komentar