oleh

Gencar Operasi Senpi Polres Empat Lawang Polda Sumsel Amankan Nefli Lihardi

SUARAEMPATLAWANG.COM

Nefli Lihardi (25 tahun) warga Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan harus berurusan dengan penegak hukum akibat kepemilikan senjata api dan terancam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penangkapan terhadap pelaku pemilik senjata api rakitan berlangsung ditengah-tengah operasi senpi musi 2023 yang dilakukan pihak Polres Empat Lawang Polda Sumsel.

Bermula saat dilakukan giat lidik oleh kanit operasional yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M.Dea Fajrul Falah, S.Tr di Talang Keluarga Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang tim menemukan di pondok pelaku satu (1) pucuk senjata apai rakitan laras panjang jenis kecepek/locok bergagang kayu warna hiyam dengan panjang kurang lebih 100 cm bertali selempang disimpan didekat dapur pondok pelaku.

Pada saat di introgasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya kemudian barang bukti tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin, S.H membenarkan penangkapan pemilik senjata api rakitan jenis kecepek di Kecamatan Paiker,” Pelaku ditangkap sekira pukul 03.30 WIB, Senin, (6/3) dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, guna kepentingan pemeriksaan pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Empat Lawang,” Ungkap AKP Tohirin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *