oleh

Tauke Dadakan Bertebaran, M Nekat Curi Buah Sawit Milik PT Berujung Jeruji Besi

SUARAEMPATLAWANG.COM

Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi berkah bagi warga sekitar perkebunan dengan turut bekerja di perusahaan sawit. Begitu juga pemilik kebun sawit dengan mudahnya menjual buah sawit karena menjamurnya Tauke-Tauke pengepul Tandan Buah Sawit (TBS).

Para Tauke yang tersebar hampir disetiap kecamatan terkadang tidak menanyakan asal -usul buah yang dijual warga. Para penjual yang mayoritas mereka kenal sudah barang tentu banyak yang tidak mempunyai kebun kelapa sawit namun tetap dibeli oleh para pebisnis sawit dadakan saat mereka menjual barang tersebut.

Seperti yang dilakukan seorang pria berinisial M (29) warga Desa Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang yang telah 107 Hari menjadi DPO nampaknya akan menjalani Puasa dan lebaran di dalam jeruji besi karena menjadi pelaku pencurian sawit.

Kejadian pencurian buah kelapa sawit terjadi pada hari Rabu, 14 Desember 2022 pada pukul, 21.30 WIB bertempat di Area Perkebunan Kelapa Sawit yang beralamat di Desa Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku berjumlah 3 orang yang mana 2 teman pelaku telah lebih dulu diamankan oleh pihak Polres Empat Lawang.

Kronologi penangkapan DPO kasus pencurian sawit PT SMS ini terjadi Pada hari Kamis, 30 Maret 2023 pukul 01.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M TOHIRIN S.H., M.H. memerintahkan Kanit Pidum Polres Empat Lawang IPDA M. DEA FAJRUL FALAH S. Tr. K bersama Anggota Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang untuk melakukan Penangkapan DPO yang bernama M, pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu, 14 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Lahan perkebunan sawit BLOK I 16 DIVISI II PT SMS Desa Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Setelah mendapat informasi keberadaan Pelaku, kemudian Kasat Reskrim langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan setelah sampai di desa Sugih Waras Kecamatan tebing tinggi Kabupaten Empat Lawang Langsung di lakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawah ke Polres Empat Lawang untuk Penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *