oleh

Begal Warga Sendiri, Dapisra Tertangkap Setelah 2 Tahun Buron

SUARAEMPATLAWANG.COM

Sempat buron selama hampir 2 tahun, satu dari empat kawanan pelaku Begal berhasil ditangkap saat hendak kabur ke Kota Pagaralam. Pelaku Dapisra (20) warga Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupten Empat Lawang tak berkutik saat disergap anggota polisi di jalan raya Desa Muara Semah.

Adapun kejadian Begal yang dilakukan pelaku bersama ketiga rekannya terjadi pada 17 November 2021 di Desa Batu Jungul. Korban yang juga warga Batu Jungul dibegal saat sepulang dari menjemput adiknya dari Desa Landur sekira pukul 17.00 wib. Korban dicegat oleh para pelaku serta diancam mengunakan senjata tajam supaya korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.

Dibawa ancaman para pelaku, korban pasrah dan menyerahkan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Aerox BG 3166 WH. Korban juga sempat dilempar batu oleh pelaku sehingga mengenai paha kanan korban.

Berbekal laporan korban Adi Kusmanto keesokan harinya, 18 November 2021, pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Muara Pinang yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si sekira pukul 17.30 Wib pada Sabtu, (8/4/2023) saat sedang mengendarai sepeda motor menuju Pagaralam.

Dari hasil pengembangan pelaku mengakui kejahatannya bersama ketiga teman yaitu Yogi, Ebit (DPO) dan Gio (DPO). Saat diinterogasi pihak penyidik, pelaku mengaku barang bukti sepeda motor dijual oleh pelaku bernama Yogi didaerah Bengkulu. Yogi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Provinsi Bengkulu.

Pelaku pencurian dengan kekerasan terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *