oleh

Disdikbud Empat Lawang Gelar Sosialisasi dan Pembekalan PPG Guru PAI

SUARAEMPATLAWANG.COM

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang Melaksanakan Kegiatan Sosiallisasi dan Pembekalan PPG GURU PAI melalui Pembiayaan APBD. Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Pebdidikan Ibu Suhaida,S.Sos, didampingi oleh Kabid GTK Albaihaki, S.Kom, M.M dan Staf Bidang GTK.

Disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Bahwa Untuk Melaksanakan Amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) hasil amandemen, telah menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,

Untuk itulah, guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional,” Tutur Suhaida.

Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus ditunjukan dengan ijazah pendidikan tinggi agama Islam atau perguruan tinggi umum program S-1 atau D-IV relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.

Penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional, bahkan juga kompetensi leadersip dan spiritual, dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menetukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Sertifikasi guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi persayaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang bersetatus bukan pegawai Negeri Sipil.

Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang mengintegrasikan penyajian materi, workshop dan praktik lapangan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.

Pada Tahun Anggaran 2023 Pemda Empat Lawang Melalui Dinas Pendidikan Telah Menganggarkan Sebanyak 30 Guru PAI untuk Mengikuti PPG Melalui Pendanaan APBD Kabupeten Empat Lawang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *