oleh

3 Kepala Desa di Paiker Kalah Perkara, 13 Perangkat Desa Wajib Dipulihkan Jabatannya

SUARAEMPATLAWANG.COM

Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang bisa diakses pada laman situs SIPP (Sistim Informasi Penelusuran Perkara) 13 orang Perangkat Desa yang diberhentikan oleh kepala desa menang dalam gugatan.

Ke-13 orang perangkat desa tersebut berasal dari 3 desa, yaitu Desa Talang Padang, Padang Bindu, Penantian Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang.

Menurut amar putusan perkara perdata dengan Nomor : 284/G/2022/PTUN.PLG (Perkara Desa Penantian), Nomor : 285/G/2022/PTUN.PLG (Perkara Desa Talang Padang), Nomor : 286/G/2022/PTUN.PLG (Perkara Desa Padang Bindu) kesemuanya dimenangkan oleh penggugat (Perangkat desa yang diberhentikan)

Adapun isi putusan diantaranya:

-Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

-Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan kepala desa Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 01 Oktober 2022 sebatas kepentingan para penggugat.

-Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan para Penggugat kepada posisi semula sebagai perangkat desa maupun sekretaris desa.

Dalam persidangan para Penggugat diwakili kuasa hukum Taslim, S.H., M.H sedangkan para Tergugat diwakili kuasa hukum Dr. Derry Angling Kesuma, S.H., M.Hum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *