oleh

Handphone Hasil Begal Dikembalikan ke Korban, Ya Ketangkap

SUARAEMPATLAWANG.COM

SAD anak dibawah umur Landur Kecamatan Pendopo berusia 16 tahun dijerat pasal 365 KUHPidana akibat merampas handphone milik Muhammad Adi Putra warga Pendopo Barat yang masih berusia 11 tahun.

Tindakan perampasan yang dilakukan SAD tidak seorang diri, dalam melancarkan aksinya SAD menggandeng rekannya BH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan.

Kronologi kejadian menurut Kompol Hidayat Kasi Humas Polres Empat Lawang bermula pada Jumat 5 Mei 2023 pukul 16.00 WIB di Jalan Kepiul tepatnya di air Tapang Kel. Pagar Tengah Kec. Pendopo. Saat itu pelaku melihat korban sedang berada dipinggir sungai bersama kedua rekannya lalu pelaku BH dengan modus meminjam memaksa korban menyerahkan handphone merek Oppo A16 IMEI 1 : 866471051140453 No IMEI 2 : 866471051140446, dengan case hp warna krem dengan logo warna hijau milik korban namun korban menolak dan langsung memasukkan HP milik korban ke dalam kantong celana sedangkan pelaku SAD menunggu di motor merek Honda Supra X.

Pelaku yang kesal lalu memukul korban dengan tangan kosong mengenai leher belakang korban. Setelah mendapat barang yang diincar pelaku lalu melarikan diri namun dikejar oleh korban sambil berteriak meminta tolong hingga para pelaku dikejar warga.

Sesampainya ditempat hajatan korban mendapatkan kembali handphone miliknya setelah diserahkan warga bernama Supriadi. Korban lalu melaporkan hal tersebut ke orang tua korban sehingga orang tua korban melaporkan tindakan tersebut ke Polres Empat Lawang.

Pada Sabtu 06 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB pelaku SAD diserahkan warga ke Mapolres Empat Lawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A16 No IMEI 1 : 866471051140453 No IMEI 2 : 866471051140446, dengan case hp warna krem dengan logo warna hijau serta 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA SUPRA X warna merah dan hitam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *