oleh

HORE !! PNS PRIA BOLEH POLIGAMI, NAMUN……

SUARAEMPATLAWANG.COM

Tidak perlu sembunyi-sembunyi bagi PNS pria yang ingin berpoligami. Cukup melengkapi syarat yang telah ditentukan PNS pria dibolehkan untuk menambah istri.

Melansir dari situs BKN, Rabu (31/5/2023), aturan terkait poligami PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang ada.

“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut.

Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, aturan tersebut memperbolehkan PNS pria melakukan poligami. Namun, untuk PNS perempuan dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.

Untuk berpoligami PNS pria cukup melengkapi syarat alternatif dan syarat kumulatif yaitu

Syarat alternatif meliputi :

– Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,

– Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,

– dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Syarat kumulatif yaitu :

– Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,

– PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup,

– Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *