oleh

GALIAN C ILEGAL MARAK TAK TERSENTUH HUKUM DI KABUPATEN EMPAT LAWANG, SIAPA YANG BEKINGI ?

SUARAEMPATLAWANG.COM

Leluasanya para mafia tambang dalam mengeruk kekayaan alam khususnya material BATU di kabupaten empat lawang menimbulkan tanda tanya masyarakat akan sosok kuat dibelakang aktivitas tersebut.

Beberapa Galian C ilegal terus melakukan Eksplorasi disungai-sungai yang ada di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. Contohnya PT KUBN walaupun sudah dilaporkan ke Polres Empat Lawang oleh Lembaga KPK pada bulan lalu, hingga saat ini PT KUBN ternyata masih beroperasi melakukan pengambilan material.

” Kami sudah masukan surat ke Polres Empat Lawang pada 26 Juni lalu namun hingga saat ini pihak kepolisian belum merespon surat kami. Begitupun aktivitas penambangan Galian C ilegal terus beroperasi merusak lingkungan dan tidak berkontribusi ke daerah dalam menyumbang PAD,” pungkas Yulizar Ateng.

Surat dari Lembaga KPK nomor 117/SL/LKPK/VI/2023 yang ditujukan kepada Kapolres Empat Lawang diterima salah satu personil bernama Gusti namun hingga saat ini belum juga mendapat respon.

Temuan Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Kabupaten Empat Lawang dilapangan, Galian C yang berada di Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo kabupaten Empat Lawang tersebut diduga Ilegal.” Ya setau saya selama ini memang ada batu dari Galian C yang di maksud, namun tidak setiap hari masuknya tapi ada satu dua mobil Truk Tronton, namun ahir-ahir ini jarang Operasi karena kendalah di BBM,” ujar Pengawas di PT KUBN.

Yulizar menambahkan ia dan tim Lembaga KPK berencana meminta bantuan Polda Sumatera Selatan jika pihak kepolisian tidak mampu menertibkan Galian C ilegal.” Secepatnya, bila mana tidak ada tindak lanjut maka L,KPK akan melaporkan ke Polda Sumatera selatan,” tutup pria gondrong pecinta lingkungan kepada awak media, Selasa 18 Juli 2023.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *