oleh

Sabu 5,43 Gram Ditemukan Satreskoba Polres Empat Lawang, Gunawan Warga Kecamatan Pendopo Jadi Tersangka

SUARAEMPATLAWANG.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang tersangka bernama Gunawan (49) di Kecamatan Pendopo saat sedang menikmati barang haram narkotika jenis sabu.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasi Humas Iptu Salpia Wardi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang dugaan penjualan narkotika jenis sabu oleh seorang warga Desa Jarakan di Desa Nanjungan.

“Pada tanggal 15 Agustus 2023 pukul 01.30 WIB tim mendapatkan informasi TO bernama Gunawan berada dirumahnya. Berdasar informasi tersebut timp opsnal bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,43 Gram, 1 buah timbangan digital mini pocket scale, 1 bal plastik klip transparan, 2 buah Alat Hisab Sabu (BONG), 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum dan 4 buah korek api gas”, urai Iptu Salpia Wardi.

“Saat tim masuk ke dalam kamar di lantai dua rumah pelaku, Gunawan terlihat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dua orang pelaku lainnya. Meskipun dua pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela kamar, Gunawan berhasil diamankan,” sambung Iptu Salpia.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Nurdin Supriadi. Dari hasil pemeriksaan Gunawan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saudara T, warga Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan di Polres Empat Lawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *