oleh

KEJARI EMPAT LAWANG VS TSK PENERIMA GANTI RUGI PASAR PULAU MAS

SUARAEMPATLAWANG.COM

Salah satu penerima ganti rugi pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Empat Lawang menempuh jalur hukum dengan mempraperadilakan Kejari Empat Lawang atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang praperadilan rencananya digelar, Senin 21 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Lahat.

Sebelumnya menetapkan LA pada 20 Juli 2023 lalu, Kejari Empat Lawang sudah menetapkan RR atas dugaan kerugaian negara senilai Rp 4,9 Miliar. RR merupakan mantan Camat saat verifikasi berkas penerimaan ganti rugi. RR juga sebagai juru bayar saat menjabat sebagai Kabag Tapem Pemkab Empat Lawang tahun 2015 lalu sehingga dinilai paling bertanggung jawab atas kelebihan bayar.

Dalam proses penyidikan Kejari Empat Lawang sudah memeriksa sebanyak 31 orang yang terdiri dari para penerima dan pejabat yang terlibat saat proses ganti rugi.

Kejaksaan Negeri Empat Lawang menjelaskan penetapan LA sebagai tersangka sudah sesuai berdasarkan kelengkapan alat bukti, tersangka juga sudah diperiksa sebanyak 3 kali sehingga penyidik merasa sudah memiliki cukup bukti.

Dugaan Korupsi Pembebasan Pasar Pulau Mas berawal dari laporan sejumlah LSM yang menduga ada tindak pidana korupsi saat pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas. Awalnya pembebasan Pasar Pulau Mas Pemerintah menyiapkan uang senilai Rp 2,5 miliar namun terjadi perubahan anggaran sehingga nilai ganti rugi membengkak menjadi Rp 6,8 Miliar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *