oleh

SILATURAHMI BERUJUNG BUI

SUARAEMPATLAWANG.COM

DW (39) warga Kampung Pensiun Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi setelah empat (4) hari bersilaturahmi kerumah Misriadi yang merupakan tetangga kampungnya.

Usut punya usut silaturahmi yang dilakukan pelaku DW kerumah Heri di Lorong Anda Kecamatan Tebing Tinggi merupakan modus pelaku guna meminjam motor milik tetangganya yang juga sedang bertamu dirumah Heri untuk digadaikan sebesar Rp 3.500.000.

Berdasarkan laporan Polisi LP/B/29/VIII/2023/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 22 Agustus 2023. Pada Hari Jumat Tanggal 18 Agustus 2023 Sekira pukul. 22.00 Wib telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio sporty dengan nopol : BG 2569 YI dengan noka : MH328D30C8BJ508881 Nosin 2BD-2508805 yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Diki Bin Bustomi dengan cara pada saat pelapor sedang bersilaturahmi dirumah saksi Heri Bin Yaginan kemudian datanglah palaku Diki bin Bustomi dengan maksud untuk meminjam motor pelapor, setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor pelapor, dikarenakan pada Sabtu tanggal 19 agustus 2023 sekira jam 02:00 wib pelaku tidak mengembalikan sepeda motor pelapor, pelapor pun pulang kerumahnya, dan besok nya pelapor langsung mencari pelaku dan langsung menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, dan pelaku menjawab bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan oleh pelaku, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 ( tiga juta Iima ratus ribu rupiah). atas kejadian tersebut Pelapor langsung melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi untuk di tindak lanjuti.

Menerima laporan korban, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira Pukul  21.00 wib, bersama Kanit reskrim IPDA RIYANTO S.E. dan anggota unit Reskrim polsek tebing tinggi (TIM MACAN KUMBANG) mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Diki bin bustomi karena diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan di depan kantor lurah pasar tebing tinggi kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat lawang.

Bersama pelaku polisi turut mengamankan 1 unit Yamaha mio sporty berwarna biru dengan nopol : BG 2569 YI dengan noka : MH328D30C8BJ508881 Nosin 2BD-2508805. Pelaku selanjutnya diamankan di Mapolres Empat Lawang dan terancam pasal penipuan dan pengelapan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *